Secara akademik, P2P-LIPI dituntut menghasilkan kajian-kajian unggulan yang bisa bersaing dan menjadi rujukan ilmiah, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Sementara secara moral, P2Politik-LIPI dituntut untuk memberikan arah dan pencerahan bagi masyarakat dalam rangka membangun Indonesia baru yang rasional, adil, dan demokratis. Semua dampak euphoria reformasi yang kita hadapi saat ini, perlu disikapi oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar, utuh dan menyeluruh dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila yang harus terus ditumbuhkembangkan oleh generasi penerus. Seluruh komponen bangsa harus mampu menyikapi berbagai permasalahan, perbedaan dan kemajemukan dengan berpedoman pada empat konsensus nasional yang dibangun oleh para pendiri bangsa.
Pelan-pelan dulu dari konsep dasar ilmu politik , terus keadaan sistem politik di sekitar kita , terus filsafat dasar politik , atau isu-isu politik semacam HAM, perempuan, ekonomi dan bisnis, perkotaan dan perdesaan, sampai identitas dan kewarganegaraan. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum konstitusi, materi muatan konstitusi, kekuasaan kehakiman dalam konsep negara hukum, Mahkamah Konstitusi, pengertian hak menguji peraturan perundang-undangan, tata cara pengangkatan hakim, susunan, dan kedudukan, tugas dan kewenangan dalam sistim peradilan Indonesia, serta proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, latar belakang hukum Islam sebagai mata kuliah, terminologi dan kerangka dasar ajaran agama Islam, metodologi hukum Islam, ruang lingkup hukum Islam, asas-asas hukum Islam, ciri dan sumber hukum Islam, perkembangan hukum Islam, serta formalisasi dan positivisasi hukum Islam dalam perspektif tata hukum Islam. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Sejatinya politik adalah usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Di Eropa setiap guru dan dosen dibekali ilmu politik, sehingga mereka bisa mengajarkan bagaimana mereka bisa membuat keputusan terbaik.
Mata kuliah ini mahasiswa diajak untuk mengenal konsep pemikiran politik Islam mulai dari zaman nabi sampai pemikir Islam klasik. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sosiologi hukum, arti pentingnya hukum dalam kehidupan masyarakat, hubungan masyarakat dengan hukum, konsep sosiologis dari sosiologi, konsep yuridis dari ilmu hukum, beberapa pemikiran filsafat yang relevan dengan sosiologi hukum, penerapan dan penegakan hukum, perubahan hukum, dan permasalahan hukum dalam masyarakat. Persaingan untuk memasuki jurusan ilmu politik cukup ketat, karena universitas di mana Anda kuliah akan berdampak besar bagi masa depan Anda; terutama jika Anda ingin berkarir dalam bidang penelitian politik. Jika Anda bermaksud demikian, maka baik bagi Anda untuk mencari tahu koneksi yang dimiliki universitas pilihan Anda, dan apakah koneksi tersebut dapat menguntungkan Anda dalam mendapatkan pengalaman kerja serta apakah universitas tersubut menyediakan jaringan kerja yang luas bagi Anda setelah lulus kuliah nanti.
Maka, sesuatu yang perlu diklarisifikasi terlebih dahulu untuk memahami pengertian ilmu politik adalah menjawab pertanyaan mendasar, apa politik itu? Dari situ kita akan bisa menjawab politik sebagai suatu ilmu beserta kajian apa yang dipelajari dalam ilmu politik. Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan.
Hal ini juga berkaitan dengan “budaya” para penegak hukum dan masyarakatnya, sebagai contoh kurangnya informasi mengenai alur atau proses beracara di pengadilan sehingga hal tersebut sering dipakai oleh oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri. Kurangnya independensi lembaga penegak hukum yang terjadi selama kurun waktu silam membawa dampak besar dalam sistem hukum. Intervensi berbagai kekuasaan lain terhadap kekuasaan yudikatif telah mengakibatkan terjadinya partialitas dalam berbagai putusan, walaupun hal seperti ini menyalahi prinsip-prinsip impartialitas dalam sistem peradilan telah mengakibatkan degradasi kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum. 411E333Perilaku dan Teknik Negosiasi3 sksMata kuliah ini menjelaskan tentang definisi, prinsip, tujuan, dan proses dari negosiasi.
Mata kuliah ini mempelajari Tuhan Yang Maha Esa dan ketuhanan, manusia, moral, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kerukunan antarumat beragama, masyarakat, budaya, politik, dan hukum. Program Studi Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang strategi pengembangan dan pemberdayaan individu serta masyarakat, dengan pendekatan utama pada aspek sosial budaya, dan dilengkapi aspek ekonomi, politik dan ekologi. Mahasiswa dilatih untuk menguasasi masalah-masalah sosial, potensi dan sumber daya, perancangan strategi pengembangan masyarakat serta alternatif solusi dan rancangan agenda aksi pemberdayaan masyarakat dan desa. Upaya yang dapat kita lakukan adalah dengan memiliki semangat ingin maju sehingga kita memiliki hasrat untuk belajar dan belajar terus.
Memberikan kecakapan dalam menerapkan hukum-hukum logika dalam persoalan konkrit yang dihadapi dalam hidup sehari-hari. Dari berbagai pandangan tersebut, sambung Enny, ada satu pandangan yang menarik yaitu pandangan dari tokoh nasional Mochtar Kusumaatmadja. Banyak orang hanya bicara tentang hukum secara normatif, kadang-kadang terbentur pada sisi yang tidak bisa paham sekali. Karena ternyata ada beberapa faktor yang sangat memengaruhi bagaimana kemudian hukum itu bisa terbentuk. Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi, Pidato Upacara Pengukuhan sebagai Guru Besar tetap pada FH-UI, Jakarta, 18 Maret 2006, hal. Alasan menyebut sama dengan GBHN dalam era Orde Lama dan Orde Baru, karena sebagai akibat proses perubahan UD 1945, dimana salah satu dasar pemikiran perubahannya adalah tentang kekuasaan tertinggi di tangan MPR, maka semenjak tahun 2004, MPR hasil pemilihan umum pada tahun tersebut tidak lagi menetapkan produk hukum yang berupa GBHN.
Pada bagian kebijakan luar negeri, mata kuliah membahas hubungan luar negeri Jepang dengan sejumlah negara dan aktor-aktor utama. Dengan demikian, baik dalam konsep sistem ketatanegaraan maupun realitas pada saat ini hubungan antara agama dan negara di Indonesia tetap dalam bentuk yang kedua atau hubungan persinggungan antara agama dan negara, yang berarti tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Dalam hubungan semacam ini terdapat aspek-aspek keagamaan yang masuk dalam negara dan ada pula aspek-aspek kenegaraan yang masuk dalam atau memerlukan legitimasi agama. Oleh karena itu, seringkali dikatakan bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler.
Maksudnya kalian sebagai pelajar, belajarlah dengan tekun untuk masa depan diri kalian sendiri serta nantinya akan berkembang potensi positif kalian untuk berguna bagi masyarakat. Contohnya, jika kalian belajar dengan tekun maka kalian membentuk diri sebagai pribadi yang intelektual serta berakhlak mulia. Potensi positif tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang layak sehingga pendapatan yang kalian dapatkan akan membuat kalian jauh dari kemiskinan dan pendapatan tersebut dapat kalian sisihkan untuk membantu sesama seperti membagikan sembako atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan lain-lain. Untuk mengatasi kegagalan pasar seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung.
Upaya ini terutama dilakukan dengan revitalisasi ideologi sebagai suatu platform bangsa Indonesia yang sangat majemuk ini, sementara tingkat pendidikan dan kesejahteraan mereka secara umum masih rendah yang berakibat terhadap rendahnua tingkat kesadaran akan harmoni dan integrasi bangsa. Dalam revitalisasiini diperlukan rumusan ideologi Pancasila yang lebih akademik dan sekaligus lebih terbuka, sehingga penafsiran Pancasila tak akan disakralkan seperti pada masa lalu.Paradigma baru ini hendaknya mengarah pada pemahaman ideologi yang rasional dan trendy tetapi tetap dalam kerangka filosofi dan konteks masyarakat Indonesia yang notabene religius dan plural. Pendidikan Pancasila dengan pemahaman seperti initetap diperlukan, bahkan perlu dieksplisitkan dalam peraturam perundangan sebagai penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya menyebutkan pendidikan kewargaan . Oleh sebab itu masalah tersebut perlu dikaji melalui pembelajaran teoritis dan praktik lapangan.