Bela negara dalam spektrum yang halus atau lunak mencakup aspek psikologis dan aspek fisik . Aspek psikologis mencerminkan kondisi jiwa, karakter dan jati diri setiap warganegara yang dilandasi oleh pemahaman nilai – nilai luhur bangsa, Ideologi Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Muara kondisi psikologis ini akan direpresentasikan oleh pola pikir dan pola sikap yang mencerminkan soliditas wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa serta kesadaran bela negara. Bicara sejarah bangsa Indonesia membangun sistem hukum nasional, Enny menjelaskan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara dan turunannya dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun maupun program pembangunan tahunan.
Kompetensi yang terkait dengan institusi adalah kemampuan mengetahui elemen-elemen kekuatan nasional RRT sejalan dengan kompetensi Jurusan Hubungan Internasional dan kemampuan menganalisis kebijakan politik Luar Negeri RRT yang sejalan dengan nilai-nilai pola ilmiah pokok dari visi Universitas Hasanuddin. Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu mengetahui pengetahuan dasar tentang hukum internasional sebagai landasan untuk menganalisis kasus-kasus hukum dan hubungan internasional. 205E333Hukum Internasional3 sksMata kuliah Hukum Internasional membahas tentang keberadaan hukum-hukum internasional yang memiliki dampak signifikan terhadap terjadinya fenomena-fenomena hubungan internasional. Bahasan utama mata kuliah ini adalah definisi, sejarah dan sumber hukum internasional. Selain itu, mata kuliah inijuga akan menganalisis beberapa kasus hukum internasional yang berkaitan erat dengan hubungan internasional. Modernisasi politik merupakan perubahan politik secara complete, baik secara struktural maupun kultural, meski proses perubahan ini mengambil bentuk yang bervariasi, tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya.
Sehingga dengan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam bisa menyelesaikan berbagai macam persoalan,” imbuh Enny. Segala jenis peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersumbar pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, tata urutan, kesesuaian isi antara berbagai peraturan perundang-undangan tidak boleh diabaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Akuntabilitas lembaga hukum tidak dilakukan dengan jelas, baik kepada siapa atau lembaga mana lembaga tersebut harus bertanggung jawab maupun tata cara bagaimana yang harus dilakukan untuk memberikan pertanggungjawabannya, sehingga memberikan kesan proses hukum tidak transparan.
Kebebasan dan keterbukaan dalam menyampaikan pendapat, menjadi ciri kehidupan masyarakat sehari – hari. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai teori, metode, dan prinsip-prinsip komunikasi sebagai sebuah ilmu dan seni hubungan antar manusia, yang melewati batas teritorial suatu negara. Kuliah ini juga membahas pembentukan opini publik internasional, juga memberi pengertian dan pemahaman tentang konsep informasi dan berita dalam komunikasi lintas negara, ketidakadilan informasi dan dominasi antara Barat dan Timur. Dalam kuliah ini akan dijelaskan juga bagaimana praktisi PR dapat memahami budaya sebagai komponen inti Internasional PR yang mempengaruhi hubungan organisasi dan target MAP yang berbeda budaya dan negara. Disamping international corporat PR, juga akan dibahas international government PR, perkembangan international PR diluar negeri dan peluang kerja di dunia international. Dalam kelompok bidang ilmu ini mahasiswa akan diajak untuk memahami mengenai dinamika politik internasional yang pada intinya mempelajari “siapa mendapatkan apa dan bagaimana?
Seluruh anak bangsa harus proaktif untuk menciptakan, membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kerap menghadapi potensi perpecahan. Generasi penerus harus mampu menghidupkan kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi dan musyawarah untuk mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia sejak dulu. Primordialisme, masalah SARA, masalah ketidakadilan, masalah korupsi dan kesenjangan sosial ekonomi secara bertahap harus dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan.
Prolegnas sangat diperlukan untuk menata sistem hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang didasarkan pada cita-cita Proklamasi dan landasan konstitusional negara hukum Indonesia. Dasar hukum penyusunan Program Legislasi Nasional saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor sixty one Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional. Dari yang telah diuraikan tersebut, maka seharusnya peraturan perundang-undangan dapat diformulasikan sedemikian rupa yaitu sedapat mungkin menampung berbagai pemikiran dan partisipasi berbagai lapisan masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat. Pemahaman mengenai hal ini sangat penting karena dapat menghindari benturan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah atau negara yang akan terjebak ke dalam tindakan yang dijalankan diluar jalur atau landasan hukum.